Pasal 15
(1) Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun
dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :
- barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan
atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan
perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta
pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8
ayat (1) Undang-undang ini ;
- barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau
sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini ;
- barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk
pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi
dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut
membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-
sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-
undang ini.
(2) Perbuatan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah
kejahatan.
(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya
pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11
ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang ini,
diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu
rupiah).
(4) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah
pelanggaran.
