Pasal 14
Ayat (1) : Cukup jelas.
Ayat (2) : Ketentuan ini terutama ditujukan kepada masyarakat (termasuk
Badan Hukum, Badan Sosial, dan perorangan) yang melakukan
kegiatan-kegiatan yang tidak bertujuan atau tidak bersifat mencari
keuntungan. Kepada masyarakat tersebut yang memperoleh manfaat
secara langsung dari adanya bangunan-bangunan pengairan dapat
diikut-sertakan dalam menanggung pembiayaan untuk eksploitasi
dan pemeliharaan sebagaimana disebut pada Pasal 12 huruf a
Undang-undang ini, yang penyertaannya tidak memberatkan beban
masyarakat.
Ayat (3) : Yang dimaksud dengan Badan Hukum, Badan Sosial dan atau
perorangan pada ayat ini adalah pihak-pihak yang berusaha mencari
keuntungan dari pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air, antara
lain seperti usaha-usaha perkebunan, perindustrian, pertambangan.
Ayat (4) : Cukup jelas.
