UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang PENGAIRAN
Pasal 2
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkan
dung didalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5
Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
