PEDOMAN PENETAPAN ZONA KONSERVASI AIR TANAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan Air Tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
- Akuifer Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di bagian atas dan bawahnya oleh lapisan kedap air.
- Akuifer Tidak Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
- Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologik, tempat semua kejadian hidrogeologik seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
- Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
- Daerah Lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran Air Tanah yang berlangsung secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
- Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
- Kondisi Air Tanah adalah keadaan Air Tanah pada suatu saat yang mencakup kuantitas dan kualitas Air Tanah dalam suatu sistem Akuifer.
- Kualitas Air Tanah adalah sifat fisika, kandungan kimia, serta kandungan bakteri Air Tanah.
- Lingkungan Air Tanah adalah lingkungan fisik yang terpengaruh oleh Kondisi Air Tanah.
- Muka Air Tanah adalah ketinggian permukaan Air Tanah suatu sistem Akuifer pada suatu lokasi dan
waktu tertentu.
- Muka Piezometrik adalah muka Air Tanah pada Akuifer
Tertekan.
- Muka Freatik adalah muka Air Tanah pada Akuifer
Tidak Tertekan.
- Hidrograf adalah grafik yang menggambarkan hubungan antara kedudukan muka Air Tanah dan
waktu.
- Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
- Zona Perlindungan Air Tanah adalah daerah yang karena fungsinya terhadap Air Tanah sangat penting sehingga dilindungi.
- Zona Pemanfaatan Air Tanah adalah daerah yang Air Tanahnya dapat dimanfaatkan seperti kawasan budi daya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi. Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Pasal 2
Zona Konservasi Air Tanah disusun berdasarkan Cekungan Air Tanah yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam melakukan kegiatan penyusunan Zona
Konservasi Air Tanah, Badan Geologi dan/atau Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Air Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Air Tanah.
- 5
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
kementerian/lembaga penelitian negara/daerah;
lembaga penelitian perguruan tinggi; dan/atau
badan usaha.
(3) Pihak lain yang melakukan kerja sama kegiatan
penyusunan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
- menyimpan dan mengamankan data dan informasi basil kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi basil kerja sama kepada Badan Geologi atau Dinas Daerab Provinsi yang membidangi Air Tanab sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam bal Dinas Daerab Provinsi yang membidangi air
tanab bekerja sama dengan pibak lain, data dan informasi basil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) buruf b dilaporkan kepada Kepala Badan.
(5) Data dan informasi basil kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan data dan informasi milik Negara.
Pasal 4
(1) Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan Zona
Konservasi Air Tanab kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan Zona Konservasi Air Tanab pada
Cekungan Air Tanab lintas daerab provinsi dan lintas
negara.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Daerab Provinsi yang membidangi Air
Tanab menyampaikan usulan penetapan Zona Konservasi Air Tanab kepada gubernur setelab dievaluasi oleb Badan Geologi.
(2) Gubernur menetapkan Zona Konservasi Air Tanab
pada Cekungan Air Tanab dalam daerab provinsi.
(3) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan oleh
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri sebagai laporan.
(4) Gubernur menetapkan Zona Konservasi Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 5 ayat (2) diperbarui paling lambat 5 (lima) tahun
sejak tanggal ditetapkan.
(2) Pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi data hasil pemantauan.
(3) Pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
Tata eara penyusunan dan pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
Dalam melakukan kegiatan pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Geologi dan Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Air Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
Penetapan Zona Konservasi Air Tanah dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
,
Ttd.
sesuai dengan aslinya
iro Hukum,
Uj f^.
7- sroll 151 81031002
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi kolom 3 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
- Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 56);
