PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN ZONA KONSERVASI AIR TANAH
Pasal 8
Dalam melakukan kegiatan pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Geologi dan Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Air Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
