PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN ZONA KONSERVASI AIR TANAH
Pasal 4
(1) Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan Zona
Konservasi Air Tanab kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan Zona Konservasi Air Tanab pada
Cekungan Air Tanab lintas daerab provinsi dan lintas
negara.
