Pasal 3
(1) Dalam melakukan kegiatan penyusunan Zona
Konservasi Air Tanah, Badan Geologi dan/atau Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Air Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Air Tanah.
- 5
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
kementerian/lembaga penelitian negara/daerah;
lembaga penelitian perguruan tinggi; dan/atau
badan usaha.
(3) Pihak lain yang melakukan kerja sama kegiatan
penyusunan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
- menyimpan dan mengamankan data dan informasi basil kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi basil kerja sama kepada Badan Geologi atau Dinas Daerab Provinsi yang membidangi Air Tanab sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam bal Dinas Daerab Provinsi yang membidangi air
tanab bekerja sama dengan pibak lain, data dan informasi basil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) buruf b dilaporkan kepada Kepala Badan.
(5) Data dan informasi basil kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan data dan informasi milik Negara.
