PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN ZONA KONSERVASI AIR TANAH
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Daerab Provinsi yang membidangi Air
Tanab menyampaikan usulan penetapan Zona Konservasi Air Tanab kepada gubernur setelab dievaluasi oleb Badan Geologi.
(2) Gubernur menetapkan Zona Konservasi Air Tanab
pada Cekungan Air Tanab dalam daerab provinsi.
(3) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan oleh
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri sebagai laporan.
(4) Gubernur menetapkan Zona Konservasi Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ini.
