PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN ZONA KONSERVASI AIR TANAH
Pasal 6
(1) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 5 ayat (2) diperbarui paling lambat 5 (lima) tahun
sejak tanggal ditetapkan.
(2) Pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi data hasil pemantauan.
(3) Pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
