PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2015
Pasal 1A
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh
Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian.
Pasal 1B
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Kementerian.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.289
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor
68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, dengan
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil
Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang
www.peraturan.go.id
2016, No.289 -2-
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun
2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132);
