PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)
PREAMBLE
KEPMEN_ESDM_13KHK01MEMG2021_2021
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 13.K/HK.01/MEM.G/2021
TENTANG
PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
(4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian
- Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 22);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Momor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1662);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 43);
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2026 K/40/MEM/2018 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TENTANG PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
KESATU : Menetapkan Warisan Geologi (Geoheritage) Daerah Istimewa Yogyakarta yang dituangkan dalam Peta Sebaran Situs Warisan Geologi (Geosite) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Warisan Geologi (Geoheritage) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas 20 (dua puluh) Situs Warisan Geologi (Geosite) dengan lokasi sebagai berikut:
Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo, di Kalurahan/ Desa Gerbosari, Kapanewon/ Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo;
Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari, di Kalurahan/ Desa Ngargosari, Kapanewon/ Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo;
Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang, di Kalurahan/ Desa Banjararum, Kapanewon/Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo;
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
- Goa Kiskendo, di Kalurahan/ Desa Jatimulyo, Kapanewon/ Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
- Mangan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
(4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perlu
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 22);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
DIVA | DIUNDUH PADA 22 SEPTEMBER 2023
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Momor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1662);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 43);
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2026 K/40/MEM/2018 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta;
