KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan
2021, No.244 -3-
Sumber Daya Mineral; dan
- mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas
bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
2021, No.244 -4-
geologi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
Inspektorat Jenderal;
Badan Geologi;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral;
Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
2021, No.244 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2021, No.244 -6-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
2021, No.244 -7-
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana
tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
minyak dan gas bumi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
ketenagalistrikan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan,
keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan
2021, No.244 -8-
lingkungan bidang ketenagalistrikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan,
keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang mineral dan batubara.
2021, No.244 -9-
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang
mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang
mineral dan batubara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan
batubara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung
2021, No.244 -10-
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lindungan lingkungan, serta pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
2021, No.244 -11-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi
Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
Pasal 22
(1) Inspektorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 23
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
2021, No.244 -12-
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Geologi
Pasal 25
(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 26
Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan
geologi lingkungan, serta survei geologi.
Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Badan Geologi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei
geologi;
- pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di
bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
2021, No.244 -13-
lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber
daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi,
air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 28
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 29
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara,
2021, No.244 -14-
serta energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia di bidang
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan,
mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal 31
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
2021, No.244 -15-
Pasal 32
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
perencanaan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan
bidang ekonomi sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang lingkungan hidup, pengendalian emisi, dan
tata ruang.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 33
Di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
2021, No.244 -16-
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 35
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 36
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
Pasal 37
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 38
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
2021, No.244 -17-
Pasal 39
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 41
Semua unsur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menerapkan sistem
pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
2021, No.244 -18-
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
PENDANAAN
Pasal 45
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, unit organisasi yang melaksanakan penelitian dan
pengembangan dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat
melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sampai
2021, No.244 -19-
dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi
Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 289), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2021, No.244 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2021
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019
tentang Organisasi Kementerian Negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2021, No.244 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
