Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Badan Geologi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei
geologi;
- pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di
bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
2021, No.244 -13-
lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber
daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi,
air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
