PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 28
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala
Badan.
