PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 29
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara,
2021, No.244 -14-
serta energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi.
