PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia di bidang
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan,
mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
