PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 38
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
2021, No.244 -17-
