PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 39
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
