PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
