PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 37
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
