PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 36
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.