PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 35
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
TATA KERJA
