PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 34
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
2021, No.244 -16-
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
