Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan,
keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan
2021, No.244 -8-
lingkungan bidang ketenagalistrikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan,
keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
