PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
