PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2021, No.244 -6-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
