PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
