PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 11
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan di bidang minyak dan gas bumi.
