Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
2021, No.244 -7-
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana
tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
minyak dan gas bumi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
