PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
