PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
