PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, unit organisasi yang melaksanakan penelitian dan
pengembangan dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat
melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sampai
2021, No.244 -19-
dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi
Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
