PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
