PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 289), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
