PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2021, No.244 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2021
,
ttd
