PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 45
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
