PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
PENDANAAN
