PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 17
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang mineral dan batubara.
2021, No.244 -9-
