Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang
mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang
mineral dan batubara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan
batubara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi
