PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung
2021, No.244 -10-
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
