PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 20
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi.
