Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lindungan lingkungan, serta pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
2021, No.244 -11-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi
Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
