Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas
bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
2021, No.244 -4-
geologi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
