PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 6
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
Inspektorat Jenderal;
Badan Geologi;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral;
Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
2021, No.244 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
