PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
2021, No.244 -12-
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Geologi
