PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 25
(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.