PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 23
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.