Pasal 32
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
perencanaan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan
bidang ekonomi sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang lingkungan hidup, pengendalian emisi, dan
tata ruang.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
