PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN ZONA KONSERVASI AIR TANAH
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
,
Ttd.
sesuai dengan aslinya
iro Hukum,
Uj f^.
7- sroll 151 81031002
