PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN ZONA KONSERVASI AIR TANAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan Air Tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
- Akuifer Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di bagian atas dan bawahnya oleh lapisan kedap air.
- Akuifer Tidak Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
- Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologik, tempat semua kejadian hidrogeologik seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
- Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
- Daerah Lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran Air Tanah yang berlangsung secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
- Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
- Kondisi Air Tanah adalah keadaan Air Tanah pada suatu saat yang mencakup kuantitas dan kualitas Air Tanah dalam suatu sistem Akuifer.
- Kualitas Air Tanah adalah sifat fisika, kandungan kimia, serta kandungan bakteri Air Tanah.
- Lingkungan Air Tanah adalah lingkungan fisik yang terpengaruh oleh Kondisi Air Tanah.
- Muka Air Tanah adalah ketinggian permukaan Air Tanah suatu sistem Akuifer pada suatu lokasi dan
waktu tertentu.
- Muka Piezometrik adalah muka Air Tanah pada Akuifer
Tertekan.
- Muka Freatik adalah muka Air Tanah pada Akuifer
Tidak Tertekan.
- Hidrograf adalah grafik yang menggambarkan hubungan antara kedudukan muka Air Tanah dan
waktu.
- Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
- Zona Perlindungan Air Tanah adalah daerah yang karena fungsinya terhadap Air Tanah sangat penting sehingga dilindungi.
- Zona Pemanfaatan Air Tanah adalah daerah yang Air Tanahnya dapat dimanfaatkan seperti kawasan budi daya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi. Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
